Sabtu 01 Mar 2014 14:23 WIB

Pemerintah Minta Penggerak Video Porno Anak Dihukum

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Negara Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar menyesalkan adanya kasus dugaan pengelola bisnis online yang menjual video porno anak-anak di Bandung, Jawa Barat. 

Menurutnya, para penggerak yang menyokong bisnis tersebut harus dihukum berat. "Perlu ada penegakan hukum, khususnya orang dewasa yang menggerakan ini," katanya di Istana Merdeka. 

Ia mengingatkan, hukuman bukan ditujukan pada pelaku atau korban yang masih tergolong anak-anak. Mereka yang menjadi korban pornografi harus tetap dilindungi dan direhabilitasi. 

Penegakan hukum diberlakukan bagi para pendamping atau orang dewasa yang mendorong anak-anak terjerumus pada hal tersebut. Mereka dapat dijerat hukum sesuai pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Sanksinya, hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat melalui UU Perlindungan Anak karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek dalam aksi kriminalnya. "Saya harap ada penegakan hukum yang tegas," katanya. 

Ia mengatakan, kemajuan teknologi dan era digital sekarang ini membuat perlindungan anak harus lebih ekstra, terutama oleh keluarga. 

Ia berharap materi di sekolah yang didapatkan anak bisa sejalan dengan pendidikan yang di dapat di rumah. "Kita tidak bisa hindari kemajuan industri digital terhadap anak, tapi saya harap pendidikan di sekolah atau keluarga bisa mengimbanginya. Jangan lupa juga imannya," katanya. 

Sebelumnya, seorang pemuda ditangkap karena mengelola website porno dengan konten yang berisi video dan gambar anak-anak di Bandung, Jawa Barat. Website tersebut telah dikelola sejak 2012 dan telah mengunggah lebih dari 14 ribu video porno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement