REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU KUHP masih terus bergulir. Untuk meredam itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK menyebut tidak pernah diajak untuk membahas kedua RUU tersebut. Bahkan lembaga antirasuah itu melayangkan surat ke presiden dan DPR RI untuk meminta penangguhan pembahasan. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM akan mengajak KPK untuk duduk bersama. "Minggu depan kita jadwalkan," ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM Mualimin Abdi, di Jakarta, Jumat (28/2).
Pada Jumat ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan beberapa jajarannya melakukan pertemuan tertutup dengan Tim Perumus RUU KUHP dan RUU KUHAP di gedung Kemenkum dan HAM. Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dan Ketua Tim Perumus RUU KUHAP Andi Hamzah. Hadir juga Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo dan anggota tim perumus Teuku Nasrullah.
Selepas pertemuan, Mualimin mengatakan, tim pemerintah dan ketua tim perumus melakukan pembahasan mengenai isu-isu krusial yang berkembang di masyarakat belakangan ini. Setelah memberikan penjelasan, Mualimin mengatakan, kementeriannya akan membuat surat undangan untuk KPK, Senin, dan segera mengirimkannya. "Nanti kita kabarkan," ujar dia.