Kamis 27 Feb 2014 16:21 WIB

Mendikbud: Pakai Gelar Sembarang, Diancam Sanksi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pedangdut Rhoma Irama memberikan tanda kemenangan
Pedangdut Rhoma Irama memberikan tanda kemenangan "victory" usai jumpa pers rencana pencalonan dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2014 di Jakarta, Sabtu (11/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan ada sanksi bagi orang-orang yang memakai gelar sembarangan.

Seperti membubuhkan gelar di depan namanya tanpa diketahui karya dan universitas yang memberikan gelar tersebut. “Ada sanksinya. Coba dibaca di UU Sisdiknas,” katanya, Kamis (27/2).

Sebelumnya, Rhoma Irama membubuhkan gelar professor di depan namanya. Gelar tersebut dikatakan diperoleh dari American University of Hawaii. Karya utamanya tak lain adalah lagu-lagu dangdut.

Dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, tepatnya pasal 68 dijabarkan tentang sanksi menggunakan gelar sembarangan.

Berikut isinya:

Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).

(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement