Senin 24 Feb 2014 13:36 WIB

Susi, Perantara Suap Pemilukada Lebak Didakwa 15 Tahun Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perdana dengan terdakwa Susi Tur Andayani digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). Susi didakwa menjadi perantara dugaan suap dalam sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya, Lebak Banten.

Jaksa KPK, Edy Hartoyo mengatakan, terdakwa didakwa dengan mengetahui Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.  

Selain pilkada Lebak, Susi Tur Andayani bersama dengan Akil Mochtar didakwa menerima uang suap Rp 500 juta dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan.

Pemberian uang yang dilakukan pada Juli 2010 tersebut dilakukan Ryco Menoza-Eky Setyanto melalui perantara Susi Tur Andayani. Pemberian uang ini diharapkan mempengaruhi putusan hakim MK untuk menolak keberatan dari sejumlah pasangan.

Ada tiga pasangan yang mengajukan keberatan yakni Wendy Melfa-Antoni Iman, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warisno-A Benbela.

Dalam penyerahan uang Susi membaginya dalam dua tahap. Pertama disetorkan ke rekening Akil Mochtar dengan subyek pembayaran kelapa sawit sebesar Rp 250 juta. Sisanya ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat dengan subyek penerimaan pembayaran tagihan.

Dalam dakwaan kedua ini, Susi didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK.

Edy mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara. Selepas dakwaan, Susi mengatakan menyerahkan sepenuhnya eksepsi kepada tim penasehat hukumnya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan ada Kamis (27/2) dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement