Rabu 04 Feb 2026 14:59 WIB

OTT di Banjarmasin, KPK Ciduk Pegawai Pajak

Fitroh menegaskan kasus OTT di Banjarmasin masih diusut penyidik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK mensinyalkan kasus yang menjadi dasar OTT ialah soal restitusi pajak.

Dalam operasi itu, tim KPK menciduk sejumlah pihak, termasuk yang merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. “KPP Banjarmasin,” Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga

Walau begitu, KPK ogah menyebut secara rinci jenis kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan perlunya OTT itu. Fitroh menegaskan kasus ini masih diusut penyidik. “Masih pendalaman,” ujar Fitroh.

Fitroh hanya memberi isyarat bahwa kasus ini menyangkut restitusi pajak. Restitusi pajak ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. "(OTT soal) Restitusi pajak," ujar Fitroh.

KPK diketahui memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang diciduk. Tim penindakan KPK disebut tengah melakukan pemeriksaan intensif dari pihak-pihak yang diamankan itu. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement