Senin 24 Feb 2014 10:19 WIB

Putri Mbalelo di Pusaran Prahara Keraton Solo

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pengawal Kraton Solo meramaikan pembukaan Liga Primer Indonesia (LPI) di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (8/1).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengawal Kraton Solo meramaikan pembukaan Liga Primer Indonesia (LPI) di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Konflik dalam tubuh Keraton Kasunanan Surakarta melibatkan  Lembaga Dewan Adat (LDA). Lembaga yang dipimpin GRAy Wandansari, alias Koes Moertiyah, yang pernah disebut 'putri mbalelo'.

Belakangan, Gusti Moeng, panggilan akrab Koes Moertiyah dilaporkan polisi bersama suami, KP Eddy Wirabhumi, atas perbuatan tak menyenangkan terhadap wali kota Solo, Hadi Rudyatmo. Keduanya menyebut surat mandat wali kota untuk menyelesaikan konflik dari Kemendagri dianggap palsu.

Kini, surat ijin pendirian Lembaga Adat Keraton yang dipimpin Gusti Moeng sudah habis masa berlakunya. Gusti Moeng yang dulu jadi anggora DPR RI dari PDI Perjuangan, kini diusung Partai Demokrat, tidak akan memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas). Meski masa berlakunya sudah habis, kata Gusti Moeng, eksistensi lembaga yang dipimpinya tidak terpengaruh.

Menurut adik Gusti Moeng, GRAy Koes Indriyah, selama ini LDA dibentuk semata-mata hanya sebagai legalitas keraton untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Di luar itu, terdapat 'Lembaga Adat' yang mengelola keraton Kasunanan Surakarta. Artinya, kalaupun ada pihak-pihak yang mempermasalahkan keberadaan LDA, tidak jadi masalah. ''Saya klaim, lembaga Adat di dalam keraton masih,'' katanya, kemarin.

Menurut Gusti In, panggilan Koes Indriyah, 2009 lalu pihak keraton bertemu dengan Pemprov Jateng untuk membahas bagaimana caranya agar mekanisme bantuan hibah bisa cair. Salah satunya, dengan pembentukan LDA.

Seperti diketahui, Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Kota Solo mengeluarkan SKT LDA dengan nomor 220/151/II/2011, 2011 lalu. Masa berlaku SKT LDA sendiri berakhir sejak 21 Februari 2014 kemarin. ''Kami sengaja tak memperpanjang''.

Wakil Pengageng Museum dan Pariwisata Keraton Kasunanan Surakarta, KP Satriyo Hadinagoro, yang kakak ipar Gusti Moeng, menjelaskan, pihaknya masih memiliki lembaga untuk memperkuat pengelolaan keraton yang dinamakan Yayasan Keraton Surakarta.

Yayasan ini dibentuk tahun 2010 dengan ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena sudah tidak ada dana lagi dari pemerintah pihaknya mendirikan yayasan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement