Rabu 06 May 2015 12:57 WIB
Sabda Raja Yogyakarta

'Bahkan Presiden tak Bisa Ikut Campur Soal Sabda Raja Sultan HB X'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tidak bisa mencampuri internal di Kasultanan Yogyakarta, terkait keluarnya Sabda Raja.

Ia menjelaskan, pemerintah dalam posisinya memisahkan konteks Kasultanan Yogyakarta dengan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dengan otonomi khusus kan dipisahkan antara kewenangan sultan dengan sabdanya, kalau konteksnya sebagai gubernur baru ada," ujarnya di Gedung Kemendagri, Rabu (6/5).

Menurutnya, sabda raja yang dikeluarkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X merupakan bagian dari kewenangannya sebagai kasultanan.

"Tapi kalau sebagai sultan kan mandiri, saya atau bahkan presiden tidak bisa ikut campur," katanya.

Tjahjo mengungkapkan, hingga hari ini belum ada surat resmi dari Kasultanan Yogyakarta, kepada Kemendagri terkait laporan sabda raja tersebut.

Ia melanjutkan, terkait kedatangan perwakilan keluarga sultan secara pribadi, Tjahjo kembali menegaskan jika pemerintah tak bisa mencampuri urusan internal Kasultanan Yogyakarta.

"Sampai hari belum ada surat resmi, urusan resmi keraton kan ya dari sultan. Soal ada keluarga yang meminta Kemendagri mengeluarkan kebijakan kepada sultan untuk adanya rapat keluarga kan bukan ranah kami," ujarnya.

Sebelumnya Sri Sultan telah mengeluarkan lima poin sabda raja yang salah satu poinnya berisi penghapusan salah satu gelar Sri Sultan yakni Khalifatullah, perubahan Buwono menjadi Bawono, dan Kaping Sedasa menjadi Kaping Sepuluh.

Namun, keluarnya sabda raja ini mendapat tentangan oleh keluarga Sultan yang pada pembacaan sabda tersebut tidak dihadiri oleh adik-adik Sri Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement