Ahad 23 Feb 2014 12:24 WIB

Prabowo: Lawan Upaya-upaya Pelamahan KPK

Prabowo Subianto
Foto: Republika- Agung supriyanto
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajak rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pelemahan KPK melalui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-KUHP yang tengah dibahas oleh DPR RI.

"KPK tidak boleh dilemahkan. Kita harus dukung dan perkuat. Korupsi sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa, KPK jangan dilemahkan," tegas Prabowo Subianto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Prabowo mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat KPK. Diantaranya, menggalang para praktisi hukum senior untuk turut berjuang memperkuat institusi KPK. Ini diperlukan, karena adanya manuver politik pihak tertentu yang berupaya melemahkan KPK.

Pembelaan ini, menurutnya, dilakukan atas dasar kinerja KPK yang semakin membaik. Dengan kondisi saat ini, KPK justru harus terus diperkuat. "KPK sudah terbukti berhasil meringkus para koruptor yang melecehkan lembaga peradilan di Indonesia," ujarnya.

Mantan Danjen Kopassus ini berjanji, bila terpilih nanti sebagai Presiden RI dalam Pilpres 2014, akan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugasnya. Dukungan itu, berupa peningkatan anggaran opersional hingga peningkatan kapasitas SDM di KPK.

"Salah satu persoalan adalah anggaran yang kurang maksimal. Anggaran yang maksimal untuk KPK sangat penting agar hasil kerjanya jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Selain itu, purnawirawan jendral bintang tiga ini melihat perlunya meningkatkan kemampuan personil di KPK. Ini mengingat, modus korupsi yang dilakukan para korupator terus berubah menjadi canggih."Kondisi ini membutuhkan kemampuan SDM untuk melacak dan menangkapnya," katanya.

Pembahasan RUU KUHAP-KUHP mendapat sorotan dari masyarakat karena memuat pasal-pasal yang dinilai potensial melemahkan KPK. Rencana revisi KUHAP-KUHP yang diluncurkan DPR-RI sejak beberapa waktu silam itu memang kontroversial, bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya mencatat ada sembilan pasal yang potensial melemahkan KPK dalam revisi RUU KUHAP-KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement