Sabtu 22 Feb 2014 02:00 WIB

Kalau KPK Merasa Dilemahkan RUU KUHP, Tunjukkan Dimana Pelemahannya

Hayono Isman
Foto: Republika-Yoghi Ardhi
Hayono Isman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat Hayono Isman mengatakan Revisi KUHP dan Revisi KUHAP harus bisa menyesuaikan semangat reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Itu (menyesuaikan semangat reformasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi) harus dimasukkan dalam rancangan UU tentang perubahan KUHAP," kata Hayona di sela acara konvensi calon presiden Partai Demokrat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.

Hal ini diungkapkan Hayono Isman terkait surat KPK ke presiden karena berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK yaitu pertama, dihapuskannya ketentuan penyelidikan, kedua KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), ketiga penghentian penuntutan suatu perkara, keempat tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan, kelima masa penahanan kepada tersangka lebih singkat.

Menurut mantan menteri Pemuda dan Olahraga era orde baru ini, KUHP dan KUHAP yang dipakai saat ini merupakan peninggalan zaman Belanda sehingga perlu disesuaikan dengan hukum saat ini.

Jika RUU dipandang melemahkannya, kata Hayono, KPK harus mengungkapkan ke publik dimana upaya pelemahan melalui pelemahan RUU. "KPK harus bisa menjelaskan dimana upaya pelemahan yang dimaksud oleh KPK, menurut hemat saya tidak perlu terjadi (melemahkan KPK)," katanya.

Dia menilai KPK masih diperlukan 10-15 tahun ke depan untuk memberantas korupsi. "Karena saat ini baru KPK yang bisa mengatasi masalah korupsi di Indonesia kelas kakap," ungkapnya.

Hayono mengatakan selanjutnya mengupayakan polisi dan jaksa agar dipercaya publik untuk memberantas korupsi, sehingga nantinya KPK tidak diperlukan lagi.

"Tapi saat ini KPK masih sangat diperlukan. Masih perlu waktu 5-10 tahun lagi, sehingga perlu diperkuat, salah satu melalui rancangan UU ini," tegas Hayono.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement