Kamis 20 Feb 2014 23:25 WIB

PNS Diimbau Taati Peraturan Larangan Merokok

Dilarang merokok
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten itu untuk menaati peraturan bupati (Perbup) tentang pelarangan merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan.

"Pegawai negeri sipil (PNS) hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tetapi tidak pendorong bagi masyarakat untuk tidak menaati segala aturan yang ada, " kata Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit, di Painan, Kamis.

Pada beberapa waktu lalu, bupati setempat telah mengeluarkan Perbup Nomor 45 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Sesuai perbup tersebut, bupati menetapkan empat kawasan di kabupaten itu yang tidak dibenarkan untuk merokok.

Keempat kawasan itu meliputi tempat kerja atau lingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.

Untuk jalannnya Perbup tersebut, pemkab setempat sudah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal lainnya yang ada di kabupaten itu.

"Sebagian PNS di lingkungan pemkab ini sudah ada yang berhenti total merokok, namun juga masih ada yang melanggar peraturan itu. Ini yang harus dipahami oleh PNS tersebut,'' katanya.

''Jika masih merokok, berupayalah untuk keluar dari tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut, " katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement