REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polda Maluku Utara (Malut) tengah mencari seorang tersangka berinisial AH dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) senilai Rp 23,5 miliar.
"Kami telah memburu seorang tersangka berinisial AH. Karena, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan penyidik Polda Malut dan memilih melarikan diri ke luar daerah," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Sobri Effendi Surya, di Ternate, Kamis.
Untuk menuntaskan kasus ini, Kapolda mengakui telah menugaskan penyidiknya untuk mengejar tersangka AH yang diduga telah melarikan diri ke Jakarta.
Tiga orang penyidik telah ditugaskan memburu tersangka AH ke Jakarta setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memudahkan mereka melacak keberadaan tersangka.
Ia mengatakan tersangka AH memang belum ditetapkan sebagai buron sambil menunggu proses pemburuan terhadap tersangka yang menghindar dari pemeriksaan penyidik Polda Malut.
Polda Malut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan masjid raya Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) senilai Rp 23,5 miliar.
''Dari kesembilan tersangka tersebut, lima tersangka diantaranya akan dipanggil pekan depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan masjid raya tersebut,'' katanya.
Polda Malut akan serius menuntaskan kasus penyimpangan proyek pembangunan masjid raya Sanana yang dibangun secara bertahap sejak 2006 tersebut. Sehingga, masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya di daerah ini tidak perlu meragukan komitmen polda terkait penanganan kasus itu.