Kamis 20 Feb 2014 18:41 WIB

Menkumham: Draf RUU KUHAP Tak Bisa Ditarik Begitu Saja

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin menegaskan pemerintah tak bisa begitu saja menarik rancangan undang-undang KUHAP dari pembahasan bersama di DPR. Apalagi penyerahan revisi UU tersebut sudah dilakukan tahun lalu dan segera dibahas.

“Tidak bisa kita seakan-akan main tarik begitu saja. Harus mengikuti semua tahapan dan prosedurnya,” katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (20/2).

Ia mengatakan pemerintah tidak terburu-buru dalam mengajukan RUU KUHAP. Sebab, ia menyakini pembahasan yang terburu-buru bisa menimbulkan persepsi yang aneh dan macam-macam. Bahkan, dari dulu justru pemerintah yang dikejar-kejar untuk segera menyerahkan draf perevisian agar dibahas.

Sebab, KUHAP yang dipakai saat ini masih merupakan peninggalan Belanda yang belum pernah direvisi. Karena itu, tahapan yang sedang berlangsung saat ini harus dibiarkan mengalir dan dikerjakan. Meskipun ia mengaku tidak akan mengabaikan masukan dari pihak-pihak lain yang bersinggungan dengan UU tersebut.

“Saya kira, apa yang menjadi masukan dari KPK kita sudah baca. Itu sesuatu yang bermanfaat untuk diperhatikan dan itu yang akan kami lakukan. Tetapi, kita wajib memperhatikan proses dan prosedur dari pembentukan UU apalagi ini kan rancangan yang usianya belasan tahun,” katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement