Kamis 20 Feb 2014 13:54 WIB

Polisi Tahan 13 Tersangka Pembakar Lahan di Pekanbaru

Kabut asap di Riau
Foto: mongabay
Kabut asap di Riau

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menetapkan sebanyak 13 tersangka yang diduga terlibat pembakaran lahan di Provinsi Riau yang hingga kini mengakibatkan polusi asap.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan 13 tersangka diantaranya seorang warga bernama Misroni yang dikenal sebagai petani di Dusun Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.

"Berdasarkan laporan dari warga, tersangka melakukan pembukaan lahan dengan membakar. Sekarang tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z. Pandra Arsyad.

Ia mengatakan, Misroni dilaporkan oleh warga yang juga tetangga tersangka karena lahannya ikut terbakar. Sebab, tersangka diduga dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk menanam palawija pada Januari lalu.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan warga yang lahan pertaniannya terbakar dari rembetan api dari lahan milik tersangka. Saksi melihat bahwa tersangka sengaja membakar lahannya," katanya.

Ia mengatakan, polisi memiliki cukup saksi untuk menangkap tersangka. Menurut dia, 4-5 warga yang bersedia menjadi saksi karena sekitar 50 hektare lahan mereka terbakar akibat ulah tersangka.

Menurut dia, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Palalawan ketika api dari lahannya menjalar tak terkendali. Padahal, para tetangganya sudah memprotes malah ikut memadamkan kebakaran.

"Tersangka kita tangkap setelah kembali lagi ke kampung halamannya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Riau menyatakan sudah ada 12 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran lahan. Satu tersangka berinisial S diduga bertanggung jawab untuk kebakaran di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Pekanbaru, dua tersangka di Kabupaten Indragiri Hilir, dan empat tersangka di Kabupaten Rokan Hilir.

Seluruh tersangka kini ditahan di tahanan Polres di masing-masing kabupaten/kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement