Rabu 19 Feb 2014 15:50 WIB

Alkes di RSUD Lebak tak Sesuai Spesifikasi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain menjadi tersangka dalam kasus itu, Ratu Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten. Awak media menanyakan kepada Iti apakah ada indikasi kasus dugaan korupsi alkes yang terjadi di wilayahnya. "Kalau itu saya tidak pernah mendengar," kata dia, sebelum memasuki gedung KPK, Rabu.

Namun setelah dilantik menjadi Bupati, Iti mengaku pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Kabupaten Lebak. Menurut dia, ditemukan beberapa alkes yang alokasi dananya dari pemerintahan Provinsi Banten. "Ada beberapa proyek yang memang dilakokasikan dari provinsi dan tidak sesuai spek (spesifikasi)," kata dia.

Karena tidak sesuai spesifikasi, Iti menginstruksikan instansi terkait untuk menolak dan mengembalikan alkes tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci mengenai alkes yang tidak sesuai kebutuhan RSUD Adjidarmo itu. Iti juga tidak mengetahui mengenai perusahaan yang memenangkan tender alkes itu. "Saya tidak hapal perusahaannya apa, tapi saya instruksikan ke dinas terkait untuk menolak," kata dia.

Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten tahun anggaran 2011-2013. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dalam pengadaan alkes itu terjadi penggelembungan harga (mark-up). Untuk tahun anggaran 2012, disebut nilai proyek mencapai sekitar Rp 9,3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement