REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan memulai proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pekan depan. Komisi III berharap bisa mendapatkan dua hakim MK baru sebelum penutupan masa sidang terakhir DPR.
"Kita usahakan selesai masa sidang ini. Minggu depan sudah fit and proper test. Tanggal 6 (Maret 2014) sudah diparipurnakan untuk dapat dua hakim pengganti," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/2).
Mekanisme seleksi hakim akan mengacu pada UU MK yang lama. Yaitu, tidak akan ada mekanisme seleksi calon hakim melalui panel ahli. Karena MK sudah membatalkan UU Nomor 4/2014 tentang Perppu tentang MK. "Dengan keputusan MK itu, otomatis tidak dibentuk panel ahli. Karena waktunya akan sangat mepet," ujarnya.
Mereka yang berminat menjadi calon hakim MK bisa langsung mendaftar ke Komisi III. Selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Sampai proses ini para peserta mesti membuat makalah yang bisa meyakinkan Komisi III. "Prosesnya dua minggu," Tjatur memperkirakan.
MK membutuhkan dua hakim baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Akil Mochtar dan Hardjono pada awal April 2014. Tjatur mengatakan dua hakim baru mesti sudah terpilih sebelum pemilu 9 April.
Hal ini agar ada kesinambungan peran MK dalam mengawal proses transisi demokrasi. "Maka hakim MK sudah seharusnya terpilih sebelum pemilu. Kalau sesudah, akan berkurang fairnessnya," katanya.
Sampai saat ini Komisi III sudah menerima enam pendaftar calon hakim MK:
1. DR. Sugianto, SH, MH
2. DR. Wahiduddin Adams, SH. MA
3. DR. Ni'matul Huda, SH. M.HUM
4. DR. IR. Franz Astani, SH. M. Kn, MBA, MM, MSi, CPM.
5. Atip Latipulhayat, SH, LLM, PHD
6. Prof. DR. Aswanto, SH, M.Si, DFM