Selasa 11 Feb 2014 20:06 WIB

Guru Besar Unpad: RUU Perdagangan tak Berpengaruh Banyak

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Joko Sadewo
DPR mengesahkan Undang-Undang Perdagangan setelah 68 tahun pemerintah Indonesia tidak mempunyai UU tersebut.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
DPR mengesahkan Undang-Undang Perdagangan setelah 68 tahun pemerintah Indonesia tidak mempunyai UU tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengungkapkan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Perdagangan yang baru saja disahkan DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/2). 

Menurut Ina, beleid pengganti dari UU Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijsreglementerings Ordonnatie 1934) atau dikenal dengan BRO 1934 tersebut, tidak akan berpengaruh banyak terhadap pengaturan perdagangan di dalam negeri."Perdagangan kita sudah sangat liberal," ujar Ina kepada Republika, Selasa (11/2). 

Ina mengaku mempertanyakan kengototan parlemen untuk mengesahkan RUU Perdagangan. Padahal, sejumlah elemen masyarakat telah mengimbau agar pengesahan RUU ditunda sampai revisi terhadap beberapa aspek dilakukan.  "Ternyata nggak (ditunda).  DPR juga tidak melakukan hearing dengan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pasar tradisional.  Nanti di kemudian hari, ini bisa menjadi masalah," kata Ina.

Lebih lanjut, Ina menyebut sejak awal pembahasannya, RUU Perdagangan tidak sejalan dengan UU Perindustrian yang disahkan beberapa waktu lalu. "UU Perindustrian dan UU Perdagangan harusnya satu paket.  Di satu sisi, perdagangan mem-back up industri, sedangkan di sisi lain, perindustrian mendorong agar tercipta produk-produk dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing," ujar Ina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement