Selasa 11 Feb 2014 00:03 WIB

Pengesahan RUU Perdagangan Diminta Ditunda

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Sidang DPR (Ilustrasi)
Foto: Antara
Sidang DPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil menolak rencana DPR yang dalam waktu dekat akan mengesahkan RUU perdagangan. Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini menilai RUU tersebut sangat bercorak liberalisme yang banyak menguntungkan pihak asing.

Utusan LSM Indonesia Berdikari, Waskito Giri, menyatakan RUU ini berangkat dari semangat poin - poin kesepakatan perdagangan yang ada dalam World Trade Organization (WTO). Pada mulanya RUU ini berkaitan dengan perindustrian dan perdagangan. Draft awalnya dibuat pada 2004, masa akhir kepresidenan Megawati. 

Kemudian pada kepresidenan SBY, pembahasan RUU ini mandek. Pemerintah ketika itu memisahkan antara kementerian perindustrian dan perdagangan. "Kemudian draft RUU disusun ulang, dibuatlah draft baru," jelas Waskito, di Jakarta, Senin (10/2).

Pada saat Menteri Perdagangan dijabat oleh Gita Wirjawan, RUU ini dibahas lagi di DPR. Bahkan, kini akan disahkan. Asas yang tertuang dalam pasal dua ayat c, yaitu adil dan sehat, sama saja dengan perlakuan sama.

"Ini jelas mengambil dari WTO," katanya. Nantinya akan berimbas pada perdagangan internasional yang bisa jadi mengancam perindustrian dalam negeri.

Perwakilan LSM Resistance and Alternatives to Globalization, Bony Setiawan, menilai RUU ini akan berbenturan dengan UU Perdagangan no 3/2013. UU ini, menyuarakan pentingnya mempertahankan industri dalam negeri. Sementara RUU Perdagangan jika disahkan nanti membuka seluas-luasnya perdagangan internasional.

Pihaknya mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU ini. Menurut Bony akan lebih baik DPR menyelesaikan dulu revisi atas UU no 24/2000 tentang perjanjian internasional. Di dalamnya nanti DPR dapat menekankan keterlibatan dirinya dan konsultasi publik sebelum dan paska pengesahan perjanjian internasional di bidang perdagangan atau ekonomi.

Bony menyatakan pemerintah akan lebih bijak bila menyusun undang-undang yang setia dan konsisten pada semangat UUD 45 yang mengusung kedaulatan negara. RUU tersebut harus mendukung industri nasional yang mandiri.

Nantinya tentu akan menguntungkan rakyat banyak. Industri dalam negeri nantinya akan tumbuh sehat dan pesat, tidak terganggu oleh komoditi asing yang merusak pertumbuhan industri dalam negeri. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement