REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan UU Perdagangan yang dilakukan hari ini, Selasa (10/2), tidak sepenuhnya memperbaiki perekonomian nasional. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) akan menyiapkan uji materi atas UU tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap DPR yang mengesahkan UU ini," kata Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri, Selasa (10/2).
Sebelumnya IKAPPI sudah melakukan mediasi dengan DPR terkait isi UU yang tidak membela pedagang kecil. Terutama pasal 14 ayat 1 mengenai kesetaraan pasar tradisional dan modern. Kesetaraan dimaksud dalam hal pengembangan, pembinaan, dan penataan pasar. Padahal keduanya tidak bisa disetarakan.
Keberadaan pasar modern yang menjamur telah menggusur keberadaan pasar tradisional. Menurut data dari Kementerian Perindustrian pada 2007 lalu, jumlah pasar tradisional di Indonesia ada 13.455. Namun jumlahnya berkurang pada 2011 menjadi 9 ribu.
"Padahal jutaan pedagang bergantung pada pasar tradisional," kata Abdullah. Data IKAPPI menyebutkan saat ini sebanyaj 12,5 juta pedagang yang terdata di pasar tadisional Indonesia. Apabila kedudukan pasar tradisional disamakan dengan pasar modern, tentunya akan terjadi tumpang tindih.
Langkah yang akan diambil, IKAPPI akan segera melakukan uji materi atau judisial review di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.