Selasa 11 Feb 2014 20:22 WIB

Pengawasan Kejagung Masih Klarifikasi Tudingan Jaksa Pemeras

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung masih melakukan klarifikasi terkait tudingan M Bahalwan, tersangka dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012, diperas oleh oknum jaksa.

"Hingga saat ini, kejaksaan (bidang pengawasan) sedang melakukan klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan klarifikasi itu terkait dengan data nama jelas yang memeras dan bukan hanya sekadar inisial saja.

Termasuk dengan nomor telepon seluler pengirim pesan pemerasan itu. "Tujuannya agar dapat ditelusuri," katanya.

Yang jelas, kata dia, tunggu saja perkembangan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pengawasan Kejagung pada pekan depan. "Kita tunggu saja perkembangannya pekan depan," katanya.

Dalam pemberitaan media online, menyebutkan jika tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Mapna Indonesia pernah diperas oleh oknum jaksa sebesar Rp10 miliar.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pada pengadaan gas turbine 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012.

Satu tersangka baru itu yakni M Bahalwan (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu, yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, dan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

Terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar.

Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement