REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, terus mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama di angkutan umum. Melalui tim pengawas Perda KTR, Dinas Kesehatan, DLLAJ, Organda dan NoTC menggelar orientasi dan implementasi Perda KTR pada angkot untuk supir dan asosiasi angkot di Kota Bogor, Selasa (11/2).
"Angkot merupakan satu dari delapan kawasan tanpa rokok. Penerapan KTR di angkot penting karena jumlah pelanggaran masih tinggi," ujar Ketua NoTC Acep Suhaemi.
Acep mengatakan dari beberapa Razia tindak pidana ringan (Tipiring) Perda KTR, kebanyakan pelanggaran terjadi di angkutan kota. Masih seringnya terjadi pelanggaran tersebut, tim pengawas Perda KTR mengintensifkan orientasi dan implementasi Perda tersebut di kalangan supir angkot dan organisasi angkutan.
Dalam orientasi diikuti sekitar 50 supir angkot dari berbagai trayek disampaikan tentang bahaya merokok dari sisi kesehatan. Menurut Erny Yuniarti staf Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, bahaya merokok mengacam kesehatan perokok.
Beberapa penyakit yang ditimbulkan karena merokok seperti serangan jantung, kanker paru, kanker laring, penyakit pembuluh daerah periger, kerusakan janin dan masalah di gigi. "Perokok memiliki resiko lebih besar terjadi serangan jantung dibanding orang yang tidak merokok," ujar Ernie di depan puluhan supir angkot.
Ernie mengatakan, Perda merokok tidak melarang orang merokok tapi beretika merokok di kawasan yang bukan KTR. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok perokok aktif.