Selasa 11 Feb 2014 06:11 WIB

Apa Kabar Sanksi Denda Maksimal Untuk Pengguna Jalur Transjakarta?

Rep: Agus Baha'udin/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan pribadi memasuki jalur Busway karena kemacetan setelah Jakarta diguyur hujan, Rabu (15/1)
Foto: Republika/C57
Kendaraan pribadi memasuki jalur Busway karena kemacetan setelah Jakarta diguyur hujan, Rabu (15/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jumlah pelanggaran di jalur Transjakarta di wilayah Jakarta nampaknya makin tidak terbendung. Bagaimana tidak, aturan denda maksimal yang baru seumur jagung tersebut sudah tidak ada kejelasan.

Berdasarkan pantauan ROL, saat ini sejumlah jalur Transjakarta sudah digunakan untuk khalayak umum, baik kendaraan bermotor ataupun mobil pribadi. Sejumlah jalur Transjakarta sudah bisa diterobos oleh kendaraan umum, diantaranya jalur Transjakarta di Jatinegara, Senen, Salemba Raya, dan Jalan Tambak Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan sanksi denda tilang maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur Transjakarta.

Peraturan tersebut  berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang di dalamnya tertulis bahwa denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement