REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transjakarta melarang pengendara selain bus TransJakarta melintas di jalur khusus busway. Jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.
Rambu-rambu dilarang masuk telah ada di setiap jalur tersebut. Memberitahukan agar kendaraan dilarang melintas kecuali Bus TransJakarta. Namun beberapa pengendara masih saja melintasi di jalur itu. Jalur khusus TransJakarta telah banyak disalahgunakan oleh kendaraan roda dua atau lebih yang melintas.
Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono, mengatakan Presiden RI Joko Widodo tidak melintas di sana. Artinya, menurut Agung, hal ini merupakan contoh yang baik bahwa pemimpin negara saja mentaati aturan. "Bahkan, iring-iringan RI satu tidak melintas di jalur TransJakarta,” ucap Agung, Selasa (26/11).
Oleh karenanya, Agung berharap agar kejadian pengendara roda dua atau lebih yang melintas di jalur busway, tidak terulang kembali. Lebih lanjut, jalur busway harus steril supaya bus ini bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.
Pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya. Permintaan sudah dilakukan dengan mengirim surat ke pihak Polda Metro Jaya untuk memotret pengendara yang melintas di jalur busway. "Nantinya tindakan, pakai sistem tilang elektronik. Kami sepakat pelanggar itu akan difoto," ujarnya.
Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur busway, yakni ambulance, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Larangan melintas jalur TransJakarta tercantum di beberapa peraturan. Pertama pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” tulis peraturan itu.
Bagi pengendara yang melanggar jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.