Senin 10 Feb 2014 22:25 WIB

MUI Lebak Haramkan Politik Uang

Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang (money politic) karena perbuatan itu menciderai demokrasi pada pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

"Pemberian uang kepada masyarakat bisa dinamakan raswa atau sogok untuk memprovokasi seseorang agar mereka meraih kemenangan suara," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baijuri, di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin.

Ia mengatakan, apapun bentuk politik uang itu sama sekali tidak dibenarkan oleh ajaran Islam dan hukumnya haram.

Karena itu, pihaknya meminta para calon legislatif kabupaten, provinsi dan DPR RI dapat menghindari perbuatan politik uang tersebut.

Saat ini, permasalahan sogok (politik uang) sudah hal biasa dan menjadikan akar budaya. Bahkan, para politikus mengandalkan uang untuk memperoleh suara demi meraih jabatan legislatif.

"Kami minta para calon wakil rakyat itu tidak bermain money politic dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement