Jumat 07 Feb 2014 18:05 WIB

Pembengkakan Biaya Nikah di Luar KUA Tak Masuk Saku Penghulu

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari tiga skema yang disepakati, uang dari dana pencatatan nikah akan masuk kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Uang itu tidak jadi milik pribadi petugas, ini harus dipamahi. 80 persen PNBP nanti dikembalikan ke Kemenag. Jadi pelayanan terpenuhi, biaya operasional juga bisa ditutup," tutur Deputi Empat Menko Kesra Bidana Pendidikan, Agama, dan Aparatur Negara, Agus Sartono.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Kasnadi mengatakan uang biaya pencatatan nikah akan masuk kas negara. Transportasi petugas bisa ditutup dari standar biaya umum sebesar Rp 110 ribu. Jika lokasi pernikahan jauh, petugas bisa menggunakan surat perjalanan kedinasan.

Bila Kemenag sudah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tenisnya setelah PP disahkan, distribusi 80 persen PNBP bisa dilakukan tanpa harus menunggu anggaran tahun berikutnya, tapi bisa saja turun dalam tiga bulan.

Sebagai pengharmonisasi semua aturan pemerintah, perwakilan Ditjen Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkuham Agus Haryadi tidak bisa memastikan kapan RPP akan disahkan karena ada proses yang harus dilalui.

Kemenkumham akan melakukan harmonisasi RPP dengan mengundang beberapa pihak untuk mendengar masukan, draf RPP lalu akan dikembalikan ke Kemenag dan Setneg untuk disetujui menteri-menteri. Setneg lalu mengajukan ke Presiden untuk disetujui. ''Ini bisa sebentar, bisa juga lama,'' kata Agus.

RPP Penghulu diusulkan mengatur tentang biaya pernikahan. Untuk pasangan mampu secara ekonomi dan menikah di KUA, dikenai biaya pencatatan Rp 50 ribu. Sementara untuk pasangan yang mampu dan mengadakan pernikahan di luar KUA ditarik biaya Rp 600 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement