Selasa 15 Nov 2016 09:12 WIB

PNBP Nikah Per Oktober Capai 1,7 Triliun

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 RIBU jika dilakukan di luar KUA. Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kemenag bisa memberikan masukan PNBP yang cukup besar jumlahnya. Datanya, per Oktober, sebesar Rp 1,7 triliun. Itu dana yang luar biasa besarnya dan bisa dihimpun yang menjadi kas negara," kata Menag RI Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan pada Peresmian Balai Nikah dan Mansik Haji Kankemenag di Kecamatan/Kota Sumenep dan Dungkek, di kota Sumenep, Jawa Timur, kemarin.

"Ini patut kita syukuri. Banyak apresiasi yang diberikan masyarakat, bahwa kita sudah on the track, bahwa tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dalam pernikahan," tambahnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Agama terus melakukan perbaikan infrastruktur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Salah satunya dilakukan dengan membangun balai nikah dan manasik haji.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, bahwa pembangunan balai nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Amin, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN ini pun dilakukan sebaik mungkin hingga pada tahun 2015, Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN Terbaik oleh Kementerian Keuangan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement