Jumat 05 Apr 2019 14:39 WIB

Tak Diberi Uang untuk Biaya Menikah, Anak Bunuh Ayah Kandung

Keinginan untuk menikah pernah diungkapkan Jamsin pada Agustus tahun lalu.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kecewa lantaran tidak diberi uang untuk biaya menikah, seorang anak kalap dan  nekat menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga menemui ajal. Akibatnya sang anak harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini terungkap dalam ekspos kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Jamsin (28) terhadap ayah kandungnya sendiri, Slamet (52). Keduanya warga RT 01/ RW 02 Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.  Ekspos digelar di Mapolres Semarang, Jumat (5/4).

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP David Widya Dwi Hapsoro SH SIK mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya sendiri ini terjadi pada Ahad (31/3) lalu. Namun tak lama kemudian, tersangka diringkus oleh jajaran Resmob Polrestabes Semarang tanpa perlawanan.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan tersangka Jamsin terhadap ayah kandungnya –Slamet-- yang tidak mau membiayai keinginannya untuk menikah. Keinginan tersangka untuk menikah tersebut pernah diungkapkan kepada ayah kandungnya tersebut sekitar Agustus tahun lalu.

Tersangka mengaku kesal, karena korban Slamet --saat itu— tidak menggubris permintaan ini dan justru menjawab agar tersangka mencari biaya sendiri untuk menikah. “Rupanya jawaban dari sang ayah tersebut membuat tersangka dendam, hingga akhir bulan lalu nekad menganiaya orang tuanya tersebut hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Pada saat kejadian, lanjut David, tersangka mengaku dalam pengaruh minuman keras. Saat itu pula ia kembali teringat jawaban ayahnya perihal permintaan biaya menikah yang membuatnya kesal.

Tanpa berpikir panjang, tersangka lalu mengambil balok kayu jati sepanjang 80 centimeter yang biasa digunakan untuk mengganjal pintu rumah dan menghampiri ayahnya yang sedang tertidur pulas. “Tersangka lalu memukulkan balok kayu tersebut di bagian kepala ayahnya sebanyak tiga kali, hingga meninggal dunia,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, tersangka Jamsin yang dikonfirmasi terpisah mengaku kesal karena ayahnya dianggap tidak bertanggungjawab, saat ia meminta uang untuk biaya menikahi gadis pujaan hatinya.

Di lain pihak, pada sebuah acara hajatan, ia pernah melihat ayahnya tersebut menghamburkan uangnya untuk nyawer penyanyi. “Saat itu saya memang kesal dan kecewa, karena bapak tidak mau memenuhi permintaan saya, tetapi untuk nyawer penyanyi dia bisa,” ungkapnya, di Mapolres Semarang.

Kini, Jamsin hanya bisa menyesali perbuatannya dari dalam tahanan Mapolres Semarang. Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan menghadapi jeratan Pasal berlapis, akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Semarang menambahkan, ada dua pasal yang akan menjerat tersangka Jamsin. Yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya bisa lebih dari 15 tahun penjara, karena antara korban --dari tindak pidana pembunuhan ini-- masih ada hubungan pertalian keluarga dengan tersangka. “Yakni hubungan antara anak dengan ayah kandung,” tandas AKP David Widya Dwi Hapsoro. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement