REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polres Berau, Kalimantan Timur, mengamankan 17 orang yang berunjuk rasa di jalan hauling sebuah perusahaan tambang bara di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, dihubungi dari Samarinda, Rabu (5/2) malam menyatakan, ke 17 pengunjuk rasa tersebut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan sumpit.
"Aksi yang mereka lakukan tidak disertai izin sehingga dibubarkan paksa. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu menggelar unjuk rasa di jalan hauling sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Teluk Bayar sekitar pukul 11.00 Wita dan dibubarkan pada pukul 17.00 Wita kemudian mereka dibawa ke Polres Berau," ungkapnya.
Massa yang mengatasnamakan masyarakat adat tersebut kata Fajar melakukan unjuk rasa terkait sengketa lahan antar dua kelompok tani yang menuntut ganti rugi lahan seluas 21 hektare. "Dalam pemeriksaan sebanyak 17 orang diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan sumpit, sementara yang lainnya di perbolehkan pulang," katanya.
Pihak kepolisian lanjutnya telah melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat di daerah itu. "Setelah dilakukan pertemuan dengan tokoh ada setempat malam ini (Rabu) situasi sudah kondusif," ujarnya.