Jumat 31 Jan 2014 17:58 WIB

SBY Tunjuk Ilham Habibie Jadi Ketua Dewan TIK Nasional

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Ilham Habibie
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilham Habibie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Dr Ing Ilham Akbar Habibie, MBA sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Dewan TIK) Nasional.

Penunjukkan anak BJ Habibie tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 1/2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014. 

Dilansir dari setkab.go.id, dijelaskan tugas Dewan TIK Nasional yaitu merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.

Kemudian melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah penyelesaian masalah strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. 

Lalu, melakukan koordinasi nasional dengan instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha, lembaga profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat.

Selanjutnya, memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisian.

Dalam Keppres itu disebutkan susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, tim penasihat, dan tim mitra (terdiri dari pemangku kepentingan di bidang industri teknologi dan informasi, akademiksi dan praktisi yang ditetapkan oleh ketua harian tim pengarah).

Tim Pengarah dipimpin langsung oleh presiden, didampingi Wakil Ketua merangkap anggota: menko Perekonomian, ketua harian merangkap anggota: menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala Bappenas. 

Sementara anggota tim pengarah: 1. menkominfo; 2. mendikbud; 3. menteri perindustrian; 4. menteri kesehatan; 5. menteri keuangan; 6. menteri riset dan teknologi; 7. menteri pariwisata dan ekonomi kreatif; dan 8. sekretaris kabinet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement