REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tujuh lokasi. Dua di antaranya merupakan rumah milik tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK pun berencana melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil dan satu unit motor. "Selain dokumen surat menyurat ada tiga mobil dan satu motor yang akan disita KPK," kata kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, Senin (27/1).
Sukatma menambahkan, tiga unit mobil yang akan disita adalah mobil Land Cruiser, Lexus dan Nissan berwarna putih. Sedangkan satu unit motor yang akan disita adalah bermerek Harley Davidson.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan belum mengetahui terkait rencana penyitaan terhadap mobil dan motor. "Saya masih coba untuk menghubungi penyidik apa saja yang akan disita dari rumah Wawan, jadi saya belum tahu," jelasnya.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan terhadap tujuh lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Antara lain, dua rumah milik Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan rumah dinas isteri Wawan yang merupakan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.