Kamis 16 Jan 2014 11:39 WIB

KPK Geledah Ruang Sutan Bhatoegana

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana terkait kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas. Juru bicara KPK, Johan Budi SP telah membenarkannya.

"Ya benar, hari ini dilakukan penggeledahan beberapa tempat di antaranya di ruang SUtan Bhatoegana di DPR ," kata Johan Budi yang dihubungi ROL, Kamis (16/1).

Berdasarkan pantauan Republika, ada beberapa mobil milik penyidik KPK yang keluar dari halaman parkir gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Johan membenarkan ada tim penyidik sebanyak tiga mobil yang akan menggeledah ruang kerja Sutan Bhatoegana di DPR. "Iya, benar ke DPR. ada tiga mobil," ujar Johan lagi.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Saan Mustopa yang ditemui di gedung KPK saat akan menjenguk Anas Urbaningrum yang ditahan di Rutan KPK, mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut. "Saya belum ke DPR, jadi belum sempat lihat ada penggeledahan di sana," ujar Saan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu pengusaha Kernel Oil di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi. KPK juga menjerat Rudi Rubiandini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga orang ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandisi sebagai saksi untuk tersangka lain yang sedang menjalani persidangan, Simon Gunawan Tanjaya, tersebar di kalangan wartawan. Dalam BAP itu disebutkan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto meminta uang THR sebesar 200 ribu dolar AS kepada Rudi Rubiandini saat itu sebagai Kepala SKK Migas.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Rudi Rubiandini di Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2013 lalu. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menggeledahan ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dan menyita uang sebesar 200 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement