Sabtu 11 Jan 2014 20:40 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Kain Senilai Ratusan Juta Rupiah

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polsek Cidahu, Kabupaten Sukabumi menangkap tujuh dari 14 tersangka pencuri kain milik PT. Cipta Dwi Busana yang beralamat di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tonggoh.

"Penangkapan para tersangka ini setelah pihak PT CDB melaporkan sering kehilangan kain untuk pembuatan pakaian yang kerugiannya mencapai Rp 720 juta, ketujuh tersangka tersebut yakni DD, AS, FR, AN, BM, DM Dan DK," kata Kapolsek Cidahu, AKP Simin A Wibowo kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Simin, pihaknya sampai saat ini masih mengejar tujuh pelaku pencurian kain di perusahaan garmen tersebut dan identitasnya sudah diketahui, sesuai dengan hasil pemeriksaan kepada para tersangka yang sudah ditangkap tersebut.

Awalnya pihaknya menangkap empat tersangka, yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

Bahkan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan tersebut pihaknya menangkap seorang anggota satuan pengaman yang bekerja di PT CDB. Satpam ini diduga ikut dalam melakukan aksi pencurian di tempat bekerjanya tersebut. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka sudah mengetahui gudang tempat penyimpanan kain setelah sebelumnya mematikan kamera pengawas.

"Para tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di perusahaan tersebut sehingga pabrik itu merugi hingga ratusan juta rupiah. Karena ulahnya kami menjerat para tersangka dengan pasal 363 atau 374 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement