Rabu 08 Jan 2014 21:04 WIB

KPK: Nilai Kontrak Proyek Alkes Banten Sekitar Rp 9 M

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2011-2013 ke tingkat penyidikan dengan tersangka yaitu Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK melansir nilai proyek alkes Banten adalah sekitar Rp 9 miliar. "Alkes Banten nilai kontrak adalah Rp 9.313.685.000," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (8/1).

Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Atut, Andi Simangunsong mengatakan pihaknya merasa terkejut terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus alkes. Sebab, Atut menyatakan tidak mengetahui soal proyek-proyek pengadaan di Banten.

Ia juga membantah jika disebutkan peran kliennya sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) dalam proyek alkes ini. Maka itu, ia ingin mengetahui bagaimana konstruksi hukum hingga KPK menjadikan Atut sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Atut ini hanya karena kakak dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pengusaha.

Jika Wawan yang melakukan tindak pidana korupsi, ia melanjutkan, bukan berarti Atut juga ikut terlibat dalam setiap proyek di Banten yang didapatkan perusahaan-perusahaan milik Wawan.

Saat ditanya apakah dengan begitu Atut merasa namanya dicatut oleh adiknya sendiri dalam mendapatkan proyek-proyek di Banten, ia tidak menanggapinya.

"Kalau memang seperti itu (nama Atut dicatut Wawan), tidak sepatutnya Atut menjadi tersangka. Jangan gara-gara Wawan adiknya lalu Atut jadi tersangka juga," kata Andi yang dihubungi Repulika, Rabu (8/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement