Rabu 01 Jan 2014 16:31 WIB

IDI: Tahap Awal BPJS Kinerja Puskesmas Dimaksimalkan

Rep: riga nurul iman/ Red: Taufik Rachman
Puskesmas
Foto: Republika/Musiron
Puskesmas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Penerapan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan mulai efektif berlaku mulai 1 Januari 2014. Namun, upaya penilaian kinerja BPJS ini masih harus menunggu hingga satu minggu ke depan.

‘’Mungkin masih pada istirahat, kita tunggu satu minggu mendatang,’’ ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zainal Abidin, saat dihubungi Republika, Rabu (1/1). Sehingga saat ini belum ada informasi terbaru terkait perkembangannya di lapangan.

Menurut Zainal, pada tahap awal pemerintah akan memaksimalkan dulu sarana puskesmas yang merupakan milik pemerintah. Sarana tersebut merupakan layanan kesehatan primer yang ada di tengah masyarakat.

Zainal mengatakan, segala kekurangan baik tenaga medis dan sarana kesehatan akan dievalauasi selama program berjalan. ‘’Kita lihat saja nanti, sambil jalan kita evaluasi bersama,’’ imbuh dia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mengatakan, pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tergantung pada layanan kesehatan dasar, baik dokter umum, klinik, dan terutama Puskesmas. Jumlah puskesmas secara nasional mencapai sebanyak 9.599 unit.

Namun, lanjut Zuber, informasi yang diperolehnya sebagian dokter tidak berpraktik atau sedikit meluangkan waktu di puskesmas. Penyebabnya, antara lain karena tidak dipenuhinya fasilitas dokter, insentif yang kecil tidak sesuai dengan beban kerja, dan minim sarana peralatan kesehatan serta obat.

Dampaknya, lanjut Zuber, jaminan kesehatan bagi masyarakat dikhawatirkan hanya menyediakan kartu asuransi. Padahal, targetnya berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang sesungguhnya.

 

Hal itu lanjut Zuber, berpotensi menyebabkan peserta jaminan kesehatan akan menyerbu rumah sakit (RS) yang seharusnya merupakan pelayanan tingkat sekunder. Sehingga RS mendadak berubah menjadi puskesmas raksasa yang lazim terjadi di beberapa rumah sakit di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement