Selasa 31 Dec 2013 18:46 WIB

Kondisi Atut di Penjara Sedang Tidak Stabil

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu usai pemeriksaannya sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Atut terus menyebut penahanan ini karena berkaitan dengan kepentingan politik tertentu. "Bisa saja penahanan ada kepentingan politik, ya kan. Sesuatu yang tidak wajib menjadi wajib," kata salah satu kuasa hukum Atut, Firman Wijaya yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12).

Firman menjelaskan saat ini kondisi Atut di Rutan Pondok Bambu dalam keadaan tidak stabil. Maka itu ia mengajukan permohonan kepada KPK untuk penangguhan penahanan terhadap Atut.

Menurutnya penahanan Atut sifatnya fakultatif yang dapat disediakan pilihan sebagai alternatif dari penahanan, salah satunya dengan penahanan kota. Apalagi, lanjutnya, status Atut sebagai Gubernur Banten sangat vital dalam menjalankan sistem pemerintahan di Provinsi Banten.

"Daripada muncul sengkarut soal posisi pemerintahan di Banten sekarang, efektif dan tidak. Bagi saya jalan tengahnya pengalihan penahan supaya undang-undang tetap tidak dilanggar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement