REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar janji untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya pun menyindir KPK ragu untuk pembuktian kasus kliennya. "Karena bagi saya sebagai penasihat hukumnya, justru arah pembuktian ini tidak jelas," kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12).
Ia menjelaskan, tindakan yang akan dilakukan terhadap kliennya merupakan kewenangan dari penyidik KP. Namun, pembuktian terhadap kasus Anas semakin tidak jelas dalam persidangan terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini, ia mengaku, berpegang pada persidangan Deddy Kusdinar terkait tuduhan kepada Anas. Ia hanya meminta jika KPK ragu-ragu, maka ia meminta KPK untuk melepaskan Anas.
Ia juga semakin meragukan penetapan tersangka terhadap Anas karena tidak adanya sistem penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Ia pun mempertanyakan sistem pembuktian penyidik KPK yang menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari pembuktiannya.
"Ini kalau kita lihat sepeti kasus Deddy Kusdinar, diungkap menyangkut keterlibatan mas Anas soal mobil Harrier, kami melihatnya malah menjadi bias. Sudah terlanjur disebutkan dalam surat dakwaan, tetapi arah pembuktiannya jadi tidak jelas. Jangan-jangan menetapkan tersangka dulu, baru mencari buktinya," sindir Firman.