REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan belum menerima surat dari KPK terkait penonaktifan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia mengatakan tidak mau berkomentar banyak apalagi memberikan keputusan jika surat tersebut belum dilihat dan dipegangnya.
"Saya belum terima suratnya. Sampai tadi malam saya cek belum ada suratnya. Belum saya terima bagaimana saya mau menolak permintaan KPK," katanya di Istana Bogor, Selasa (31/12).
Ia mengatakan, baru menerima surat yang memberitahukan penahanan Atut. Tetapi untuk penonaktifan, belum sama sekali.
Ia pun mengaku hanya menunggu jika surat tersebut benar-benar datang. Hanya saja, ia menjelaskan jika berdasarkan mekanisme dan undang-undang yang berlaku, kepala daerah baru bisa dinonaktifkan setelah menyandang status terdakwa.
Sedangkan Atut masih berstatus tersangka. Pada kasus-kasus lain yang menimpa kepala daerah pun mekanismenya serupa. "Kalau regulasinya, terdakwa. Tapi untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 ya. Karena itu, saya tunggu dulu suratnya," katanya.