REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta belum akan menahan tersangka dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar, Idham Samawi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Suyadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan Kejati DIY saat ini masih harus terlebih dahulu menghitung kerugian negara.
"Penahanan IDS (Idham Samawi) tergantung pada perkembangan hasil penyidikan, dan hasil audit kerugian negara," kata Suyadi dalam laporan kinerja akhir tahun Kejaksaan Tinggi DIY.
Ia mengatakan dalam dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar ini, Kejati DIY telah memintai keterangan beberapa saksi yang diduga mengetahui dicairkannya bantuan tersebut.
"Pemeriksaan saksi sudah mencapai 80 persen. Kami akan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara. Jika semua sudah dilaksanakan, tentu jika diperlukan akan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan meminta bantuan Badan Pemeriksaan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"Penghitungan kerugian negara bisa dilakukan BPKP atau BPK. Kami juga melakukan evaluasi berdasarkan barang bukti yang telah kami sita," kata dia.
Terkait adanya isu bahwa Kejati DIY mendapat tekanan dari pendukung Idham Samawi, dia langsung membantahnya. Dia mengatakan, penyidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan. "Sampai saat ini, tidak ada tekanan. Saya rasa, kasus ini berjalan sesuai ketentuan," kaya dia.
Sebelumnya, selain mantan Bupati Bantul, Idham Samawi sebagai tersangka kasus hibah KONI, Kejati DIY juga menjerat mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo. Idham selain pernah menjadi kepala daerah Bumi Projotamansari selama dua periode, juga menjabat sebagai Ketua Umum Persiba dan ketua KONI Bantul.
Suyadi menjelaskan penetapan dua tersangka ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal 2013.?Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Kejati DIY, Idham dan Edi diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul pada 2011.
Saat itu, Persiba memperoleh bantuan dana hibah dari APBD dan APBD Perubahan masing-masing Rp8 miliar dan Rp4,5 miliar. Namun dana hibah yang seharusnya untuk biaya mengikuti kompetisi Divisi Utama PSSI 2011-2012 ini justru digunakan di luar peruntukannya.?
Di antaranya, membayar utang biaya kompetisi, bayar katering dan penggelembungan biaya kegiatan yang ternyata sudah ada pos dananya. Alasannya, ada temuan peminjaman uang dari pihak swasta di Bantul untuk menalangi biaya operasional kompetisi tahun sebelumnya.