Kamis 14 May 2015 01:31 WIB

Penyimpangan Terungkap, Hakim Perintahkan Idham Samawi Dipanggil

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,
Foto: FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/Spt/13.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menemukan fakta penyimpangan dana APBD Kabupaten Bantul tahun 2011 yang digunakan untuk membiayai opersional kegiatan klub Sepak Bola Persiba pada 2010.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah klub Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, dengan terdakwa Maryani dan Dahono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah mantan kepala seksi olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul, Singgih Riyadi, mantan kepala kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo, mantan staf bidang sarana dan prasarana Kantor Pora Bantul sekaligus merangkap wakil manajer bidang operasional Persiba,Bagus Nur Edy Wijaya, serta Sudaryati selaku mantan bendahara Kantor Pora Bantul.

Dalam persidangan tersebut, wakil manajer bidang operasional Persiba Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya mengakui bahwa kegiatan Persiba yang dilakukan pada 2010 sudah dibiayai dengan dana APBD tahun anggaran 2011. Yakni pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan seleksi tim pada Agustus 2010 dan kompetisi divisi utama pada November 2010.

"Ini jelas tidak boleh, dan menyimpang karena APBD itu khusus untuk 2011, dan bukan anggaran tahun jamak atau "multiyears" (2010/2011)," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih.

Sementara itu, mengingat dana APBD 2011 baru dicairkan per 13 Januari 2011, Bagus mengatakan, selanjutnya untuk sementara kegiatan pada 2010 dibiayai melalui dana talangan dari pihak ketiga sebesar Rp5,2 miliar yang di antaranya juga melibatkan lima orang PNS Pemkab Bantul masing-masing meminjamkan Rp100 juta.

Menurut Bendahara Kantor Pora Bantul, Sudaryati dana talangan tersebut akhirnya mulai ditutup dengan dana APBD 2011 yang pada pencairan awal pada 13 januari 2011 sebesar 3,8 miliar.

Selanjutnya saat hakim meminta menyebutkan siapa yang memberi instruksi pengembalian dana tersebut, Bagus mengaku tidak tahu. Namun setelah dicecar akhirnya Bagus mengaku bahwa yang memerintahkan adalah Manajer Persiba, yang saat itu dijabat oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi.

"Tolong nanti Idham Samawi juga dihadirkan (sebagai saksi)," kata Barita kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, mantan Kepala Seksi Olahraga kantor Pora Bantul, Singgih Riyadi mengatakan inisiatif mengumpulkan pinjaman tersebut muncul dalam musyawarah antara kantor Pora Bantul dengan Persiba. Mereka mengumpulkan uang tersebut dengan meminjam dari Bank Pasar Bantul dengan jaminan SK.

"Pengumpulan pinjaman itu didasari keprihatinan kami kepada Persiba Bantul yang saat itu kesulitan dana," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement