Rabu 24 Sep 2014 02:39 WIB

Kejati DIY Isyaratkan Adanya Kemungkinan SP3 Idham Samawi

Rep: Yulianingsih/ Red: Joko Sadewo
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,
Foto: FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/Spt/13.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) DI Yogyakarta mengisyaratkan adanya kemungkinan penghentian penyidikan terkadap perkara korupsi dana hibah Persiba Bantul, yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka.

"Segala  kemungkinan apa saja dapat terjadi," kata  Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar saat ditanya kemungkinan adanya SP3 untuk Idham Samawi tersebut, Selasa, (23/9).

Namun saat ditanya apakah tim penyidik ragu dalam kasus tersebut, Azwar menjawab pihaknya tidak ragu-ragu dalam menangani perkara itu. Menurutnya apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuaii dengan jalur hukum yang ada.

Diakuinya, saat ini penyidik masih terus melakukan kajian laporan penghitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Hasil audit BPKP sendiri menyatakan bahwa  tidak ada kerugian negara karena sudah ada pengembalian ke kas daerah. "Kami masih dalami kasus ini dengan memperhatikan hasil audit. Secepatnya kami juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga menjadi anggota DPR RI terpilih tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Persiba Bantul dari APBD 2011-2012 sebesar Rp 12,5 Miliar. Selain Idham mantan Kepalla Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement