REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan Kota Tua telah lama dikenal sebagai salah satu ikon sejarah Jakarta. Namun, di balik kekayaan sejarahnya, banyak gedung tua di kawasan itu mengalami kerusakan sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan rehabilitasi.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemprov sudah mengusulkan pada pemerintah pusat agar dibentuk Badan Otorita Kota Tua. Menurut dia, perlu badan khusus yang bertugas mengelola Kota Tua agar bisa memaksimalkan potensi wisata sejarahnya.
"Karena tidak mungkin sekelas Unit Pengelola Teknis Kota Tua mampu mengelola triliunan aset yang ada di sini. Makanya kita ajukan pembentukan badan otorita. Saat ini prosesnya di pemerintah pusat," kata pria kelahiran 1961 tersebut.
Jokowi menjelaskan, Badan Otorita bisa memainkan peranannnya dengan semua pihak. Sebab, seperti diketahui, ratusan gedung tua di kawasan tersebut ada yang dimiliki oleh Pemprov DKI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, maupun perorangan. Kalau masih dikelola oleh UPT Kota Tua, kata dia, maka akan sulit mengelolanya.
Kota Tua memiliki luas wilayah 284 hektar yang membentang hingga Sunda Kelapa. Saat ini, gedung-gedung di kawasan tersebut ada yang difungsikan sebagai museum, restoran, kantor, hotel, dan ada juga yang dibiarkan kosong.