Sabtu 28 Dec 2013 00:56 WIB

LPSK: Saksi dan Korban Ada yang Alami Penganiayaan

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengaku mendapatkan laporan adanya saksi dan korban kasus, mengalami percobaan pembunuhan dan penganiayaan.

"Terdapat beberapa laporan dari pemohon terkait keselamatan jiwa mereka lantaran mereka menjadi saksi dan korban suatu kasus," kata Edwin dalam acara "Catatan Akhir Tahun LPSK 2013" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Edwin mengatakan jumlah secara keseluruhan permohonan yang masuk ke LPSK sepanjang 2013 ada 1.555 kasus. Untuk saksi dan korban yang mengalami percobaan pembunuhan sebanyak dua kasus dan 127 alami penganiayaan. Sedangkan sisanya, sebanyak 128 pemohon mengalami kriminalisasi, 118 tekanan psikologis, 28 teror dan ancaman, delapan penyiksaan selama proses penegakkan hukum serta dua pemohon dipecat dari pekerjaannya.

Secara keseluruhan, kasus yang ada adalah pelanggaran HAM berat. Dengan kata lain, permasalahan mendesak terkait korupsi justru lebih sedikit. "Untuk kasus pelanggaran HAM berat ada 1.151 pemohon perlindungan, sementara kasus korupsi 50 pemohon," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement