REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta mengembangkan penyidikan kasus pencurian mobil Toyota Avanza nomor polisi AD 9448 VF dengn tersangka seorang guru SMK swasta di Gemolong Sragen.
Kepala Polresta Surakarta AKBP Iriansyah melalui Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi di Solo, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap pelakunya seorang guru keperawatan SMK Swasta Gemolong Muh. Abdul Jamil (26) di rumahnya, Perum Babatan RT 003/013, Beji, Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu (22/12) pagi.
Menurut Yuswanto Ardi, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut, karena pelaku saat beraksi dibantu seorang temannya yang kini masih dalam pencarian polisi.
Polisi sudah mengetahui identitas rekan yang membantu tersangka Jamil saat melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Mobil operasional sekolah itu sering digunakan oleh wakil sekolah. Namun, pelaku mencuri mobil itu, saat diparkir di depan Kampus Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Sabtu (21/12) pukul 17.30 WIB," kata Kapolsek.
Tersangka Jamil, kata Kapolsek, sangat mudah mengambil mobil yang digunakan korban karena dia sudah memegang kunci kontak bersama remotnya. Kunci itu telah dinyatakan hilang pada dua bulan sebelumnya, tetapi ternyata dipegang pelaku.
"Saya terpaksa mencuri mobil operasional kantor itu karena saya punya pinjaman di bank sebanyak Rp 100 juta," kata tersangka.
Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.