REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) hari ini mengeluarkan surat perintah penahanan anggota Sat Reskroba Polres Jombang, Jatim Briptu yang berinisial SO dan Teguh Jatmiko terkait tewasnya Robertus Suharjo akibat tertembak peluru dari pistol SO.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Polda Jatim Rabu (25/12) telah menerjunkan tim dari Propam, Labfor dan Dirreskrimum ke Jombang untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Termasuk untuk mengungkap kasus mulai dari lokasi, sampai memeriksa sejumlah saksi, terutama anggota polisi yang terlibat.
Polda Jatim juga telah memeriksa lima saksi dan rencananya autopsi akan dilakukan malam hari ini. Hasilnya masih menunggu dari labfor. Meski demikian, kata Awi, SO dan Teguh Jatmiko telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat perintah penahannya dikeluarkan hari ini," katanya kepada Republika, Kamis (26/12).
Awi menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 atau pasal 359 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Berdasarkan laporan yang diterima Polda Jatim, terjadi di Cafe 88 Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Selasa (24/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban Suharjo berada di cafe bersama rekannya yakni Teguh Jatmiko, dan SO. Keberadaan Suharjo bersama SO dan Teguh di café itu adalah untuk merayakan malam Natal dengan mengkonsumsi minuman keras bersama.
Saat duduk bertiga di cafe, Briptu SO mengeluarkan senjata api revolvernya. Tiba-tiba senjata api tersebut terjatuh lalu diambil Teguh Jatmiko. Saat diletakkan di meja tiba-tiba pistol memuntahkan peluru dan kemudian mengenai bahu tembus ke leher korban hingga membuat korban tewas.
Korban sempat dibawa ke RS Kristen di Mojowarno. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, Rabu (25/12) pagi untuk menjalani autopsi. Kini Briptu SO menjalani proses di Polres Jombang.