Selasa 24 Dec 2013 15:30 WIB

Kasus Sitok Ditangani Subdit Kamneg, Komnas Klaim Sebagai Diskriminasi Perempuan

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan Sitok Srengenge terhadap RW sudah dilimpahkan dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ketua Komnas Perempuan, Andi Yetriani mengatakan, penanganan kasus oleh Subdit Kamneg adalah tidak tepat. ''Dan dapat dipandang sebagai praktik diskriminasi bagi perempuan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (c) dan (f) Konvensi CEDAW,'' kata dia, Selasa (24/12).

Ia menjelaskan, penanganan perempuan korban kekerasan membutuhkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan khusus. Ini hanya dapat dilakukan oleh Anggota Kepolisian yang telah mendapatkan pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) dan gender serta keterampilan menangani perempuan korban.

Menurutnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sudah ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang mengurusnya.

Sesuai Surat Keputusan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Susunan dan Organisasi UPPA tercatat perempuan dan anak baik sebagai korban maupun tersangka ditangani oleh UPPA. ''Tapi dalam hal ini, sikap Polda Metro Jaya mengalihkan,'' kata Yetri.

 

Komnas Perempuan berharap agar kasus ini dikembalikan ke penyidik yang memiliki kompetensi di bidangnya, dalah hal ini Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Jika mengalami kekurangan sumber daya manusia, maka dapat menggunakan sistem perbantuan dari Polres dan Polsek, sehingga tidak melanggar sistem yang telah dibangun.

Yetri juga berharap agar polisi segera melakukan koordinasi dengan kuasa hukum korban dan Jaksa Penuntut Umum dalam mengembangkan penyidikan yang berperspektif HAM dan gender serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.

''Sebagaimana mandat Pasal 2 huruf (c) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1984,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement