REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kinerja penyelematan uang negara selama tahun 2013. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sepanjang tahun ini uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 403 miliar dan 500.000 ribu dolar AS (Rp 6 miliar/Rp 12.000 per dolar).
“Jumlah itu didapatkan dari penanganan perkara selama 2013,” ujar Basrief di Gedung Bundar Kejakgung Senin (23/12). Angka ini, menurutnya, mengalami peningkatan dari dua tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, pada 2011 terdapat Rp 198.210.963.791 dan 6.760,69 dolar AS yang diselamatkan korps adhyaksa.. Di tahun berikutnya, Rp 302.609.167.229 dan 500.00 dolar AS berhasil dikembalikan kepada negara.
Selain mengumumkan jumlah rupiah yang diselamatkan, Basrief juga mengatakan, di tahun ini tahap penyelidikan dan penyidikan kasus juga mengalami kenaikan dari dua tahun sebelumnya.
Untuk tahap penyelidikan, selama 2011 ada sebanyak 699 kasus yang diselidiki, naik setahun kemudian menjadi 833 kasus, “Dan di tahun ini ada 1.696 kasus yang dilidik. Juga dengan penyidikan, tahun 2011 ada 1.624 kasus, tahun 2012 ada 1.401 kasus, dan tahun 2013 naik lagi menjadi 1.646 kasus," kata dia.
Peningkatakan juga dikatakannya terjadi pada tahap penuntutan. Di tahun ini, Kejagung menurutnya sudah menaikan 1.964 kasus ke tahap tuntutan.
Jumlah itu naik dari tahun 2011 yang berada di angka1.425 kasus dan 2012 sebanyak 1.501 kasus. “Dengan capaian ini, diharapkan kinerja akan semakin membaik untuk tahun selanjutnya,” ujar dia.