REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku telah menyelamatkan uang negara hingga ratusan miliar. Penyelamatan itu berasal dari pengungkapan tindak pidana korupsi sebesar Rp 454 miliar di 2019.
"Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis dalam 'Rilis Polri Akhir Tahun 2019' di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10)
Idham mengatakan, jumlah kejahatan terhadap kekayaan tersebut yakni illegal logging sebanyak 535 kasus. Angka itu menurun dibandingkan 2018 dengan jumlah 668 kasus. Kemudian, illegal mining yang ikut turun menjadi 416 kasus dari sebelumnya 596 kasus.
Selanjutnya, illegal fishing yang meningkat menjadi 24 kasus di 2019 dari 5 kasus di 2018. Kemudian 380 kasus kejahatan migas di 2019 yang turun dari 502 kasus di 2018.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 1,803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 sebesar Rp 454 miliar," ucap Idham.
Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan terkait penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara. Dalam penyelesaikan korupsi pada tahun 2018 sebanyak 1.108 kasus dan pada 2019 sebanyak 768 kasus terselesaikan.
Illegal logging sebanyak 235 kasus, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 381 kasus. Kemudin Illegal mining menurun menjadi 219 kasus dari sebelumnya 296 kasus. Illegal fishing dari 40 kasus pada 2018, menurun menjadi 18 kasus pada 2019. Kemudian kejahatan migas pada 2018 ada 230 pada 2019 menurun menjadi 247 kasus.
"Penyelesaian perkara migas pada 2019 meningkat 17 kasus, sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara leinnya menurun dibandingkan tahun 2018," ujar Idham menambahkan.