REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR–Polisi mengungkapkan kronologi rinci terkait kasus penembakan di Jalan Kampung Dukuh Kodan, Kelurahan Tohudan, Colomadu Karanganyar yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan (32 tahun) warga Boyolali. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan di Colomadu tersebut.
Satu diantaranya adalah KP (47) warga Kabupaten Sragen sebagai pelaku utama. Sedangkan dua lainnya adalah ER (44) warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43) warga Ngemplak Boyolali yang membantu aksi tersangka utama. Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 22.07 WIB.
Ia mengatakan kejadian bermula dari rombongan ormas atas nama Brigade Umar Bin Khattab yang membawa senjata tajam mendatangi lokasi kejadian. "Kronologis adalah ada sekelompok orang mendatangi rumah di wilayah Kodan tersebut kemudian terjadi penyerangan. Pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang," kata Johanson, Kamis (1/2/2024).
Setelah itu, rombongan tersebut bertemu pelaku atas nama ER dan PT yang berjaga di depan gerbang menuju rumah KP. Sempat terjadi obrolan antara kedua belah pihak, namun rombongan tersebut tetap nekat masuk ke gerbang menuju kediaman KP yang akhirnya membuat ER dan PT melaporkan kepada KP.
"Kemudian dari masyarakat yang berkumpul di salah satu rumah di Kodan melakukan perlawanan," katanya.
Tersangka mengejar ormas...