Senin 23 Dec 2013 20:13 WIB

DKPP Diminta Tak Campuri Keputusan Penyelenggara Pemilu

Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak terlalu mencampuri keputusan penyelenggara pemilu karena berpotensi menjadi perkara yang berakhir di MK.

"Putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya yakni mengadili perilaku penyelenggara pemilu. DKPP jangan lebih jauh mencampuri putusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP yang masuk pada aspek putusan penyelenggara pemilu ternyata potensial menimbulkan persoalan pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 MK di Jakarta, Senin (23/12).

Hamdan mengatakan sepanjang 2013 terdapat dua perkara sengketa pilkada yang harus dilakukan verifikasi ulang lantaran sebelumnya DKPP masuk terlalu dalam mencampuri keputusan KPU selaku penyelenggara. "Misalnya perkara pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara. DKPP memerintahkan ada pasangan calon yang diikutsertakan dalam dua pilkada itu, namun setelah diverifikasi dan diperiksa di MK ternyata pasangan calon itu tidak memenuhi syarat sehingga MK harus memerintahkan verifikasi ulang."

Lebih jauh dia mengatakan secara kualitatif pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif juga menonjol terjadi dalam perkara sengketa pilkada 2013 yang ditangani MK. Dari 196 perkara sengketa pilkada yang diuji sepanjang 2013, MK menemukan banyak pelanggaran terjadi akibat kurangnya independensi KPU dan Bawaslu.

"Biasanya itu sering terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu yang memihak salah satu pasangan. Posisi rawan independensi ini paling menonjol pada panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten kota," ujar Hamdan.

Sementara itu pelanggaran lain yang menonjol adalah mobilisasi birokrasi oleh petahana dengan jalur birokrasi dan memanfaatkan dana bantuan sosial dan dana negara lain untuk memperkuat basis dukungan pemilihnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement