REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keajaksaan Agung (Kejakgung) kembali menahanan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan 2012.
Dua karyawan PT. PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan dan M Ali ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung semalam. "Iya semalam ditahan untuk 20 hari ke depan agar mempermudah penyidikan kasus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi Kamis (19/12).
Menurut Untung, penahanan dilakukan karena pertimbangan subjektif dan objektif. Pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, sehingga dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan.
"Jadi kami pertimbangkan dengan melakukan penahanan," ujarnya.
Sebelum menahan keduanya, Kejakgung juga telah menjebloskan dua tersangka lainnya ke Rutan Salemba yakni mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala dan Direktur Produksi Dirgantara Indonesia (DI) Supra Dekanto yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Kejakgung total menetapkan lima tersangka. Di samping Rodi, Ali, Supra dan Leo, nama lainnya adalah Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga.
Dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT dan PLTGU Blok 2 Belawan 2012 ini ditemukan beberapa tindak pidana. Seperti pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang semestinya 132 MW ternyata hanya 123 MW saja.
Selain itu, pembuatan LTE GT PLTGU Blok 2 Belawan diduga tidak dikerjakan. Ditemukan juga ada mark up harga dan kontrak yang di addendum menjadi Rp554 miliar padahal sebelumnya diperhitungkan mencapai kisaran Rp527 miliar. "Akibatnya, diperkirakan Negara merugi Rp25.019.331.564," kata Untung menambahkan.