Rabu 18 Dec 2013 11:46 WIB

Empat Analisis Pola Korupsi Atut di Kasus Lain di Banten

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) berharap penetapan itu bisa menjadi jalan masuk bagi KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain di Banten.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut juga diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten. 

Koordinator Harian MPB Uday Suhada mengatakan, masih ada kasus dugaan korupsi lainnya. "Misalnya kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos 2011," kata dia, saat dihubungi Republika, Rabu (18/12).

Udah mencontohkan kasus dugaan korupsi dana hibah 2011. Dari hasil analisis MPB, ada empat pola dugaan korupsi. Pertama, ada organisasi/lembaga fiktif yang menerima hibah.

Kedua, ada organisasi/lembaga penerima, tetapi dana yang diterima tidak sesuai. "Misalnya Forum Pencatat Akta Nikah itu Rp 1,5 miliar. Tapi waktu dicairkan hanya diberi ongkos Rp 300 ribu," kata dia.

Ketiga, Uday mengatakan, ada indikasi penerima dana hibah merupakan organisasi/lembaga yang dipimpin keluarga Atut. Padahal, jumlah dana hibah itu miliaran rupiah.

Keempat, dana hibah digunakan tidak sesuai dengan tujuannya. "Penerima hibah itu musti organisasi/lembaga. Tapi ada yang digunakan umrah untuk tokoh masyarakat," ujar dia.

Uday mengatakan, dana umrah untuk sekitar 150 tokoh masyarakat Banten itu mencapai sekitar Rp 7,5 miliar. Ia tidak mengetahui kejelasan kategori orang yang termasuk tokoh masyarakat Banten itu. Kemudian, ada dana yang digunakan untuk Safari Ramadhan. "Dana ini jelang Pilgub Banten pada waktu itu," kata dia.

Menurut Uday, total anggaran untuk dana hibah itu sekitar Rp 340 miliar. Sedangkan untuk dana Bansos sekitar Rp 60 miliar. Adanya dugaan penyimpangan dalam dua program tersebut sudah dilaporkan ke KPK. 

Uday juga menyebut beberapa proyek lain yang diduga terjadi korupsi. Seperti pembangunan infrastruktur, pusat olah raga, dan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Provinsi.

Uday mengatakan, penetapan Atut sebagai tersangka bisa menjadi pintu bagi KPK untuk kasus dugaan korupsi yang luas. Mengingat posisi Atut sebagai penyelenggara negara.

Ia pun meminta KPK berani untuk merapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada bukti yang cukup. "Agar kekayaan bisa disita, dikembalikan kepada rakyat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement